KPK menyebut Lukas Enembe tidak kooperatif terhadap proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai Lukas sebenarnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan.