Liputan6.com, Jakarta - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Terungkap, Zumi Zola mendapatkan uang suap dan gratifikasi.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (18/9/2018), saksi yang dihadirkan merupakan para pegawai Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Baca Juga
Dari keterangan dari saksi, Wahyudi, dia mendapat tugas untuk mencatat uang ketuk palu untuk fraksi DPRD Jambi dengan menggunakan kode A dan B. Dirinya membagikan uang dengan kode B dengan nilai Rp 100 juta untuk setiap anggota DPRD.
Advertisement
Kuasa hukum Zumi Zola pun menyebut pembagian uang itu memang benar adanya. Zumi Zola tidak hanya terlibat dalam kasus suap terhadap anggota DPRD tetapi juga disebut menerima gratifikasi miliaran rupiah. (Karlina Sintia Dewi)