Saksi Ungkap Zumi Zola Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Menurut saksi, Zumi Zola diduga menerima uang suap dan gratifikasi miliaran rupiah.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Sep 2018, 07:58 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2018, 07:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Terungkap, Zumi Zola mendapatkan uang suap dan gratifikasi.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa  (18/9/2018), saksi yang dihadirkan merupakan para pegawai Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dari keterangan dari saksi, Wahyudi, dia mendapat tugas untuk mencatat uang ketuk palu untuk fraksi DPRD Jambi dengan menggunakan kode A dan B. Dirinya membagikan uang dengan kode B dengan nilai Rp 100 juta untuk setiap anggota DPRD.  

Kuasa hukum Zumi Zola pun menyebut pembagian uang itu memang benar adanya. Zumi Zola tidak hanya terlibat dalam kasus suap terhadap anggota DPRD tetapi juga disebut menerima gratifikasi miliaran rupiah. (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya