Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan selain pemeriksaan, terhadap ketiga hakim tersebut juga akan dilakukan pemindahan penahanan.