Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dalam rangka menangani kasus hakim nakal, seperti salah satunya yang belakangan tengah diusut, yakni tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat perkara suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.