Kejari Nias Selatan

Ketut Sumedana menyatakan, pihak kejaksaan sudah berupaya melakukan upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ) terhadap kasus janda lima anak di Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, berinisial EZ (44). Namun, upaya tersebut kandas karena berakhir buntu dan tidak ada kesepekatan bersama.
Tampilkan foto dan video