Informasi Umum
PengertianKartu Tanda Penduduk atau disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat Membuat KTP

Apabila ingin membuat KTP, perhatikan syarat pembuatan KTP yang harus dipenuhi. Apa saja syarat pembuatan KTP tersebut?

1. Syarat cara membuat KTP untuk WNI

- Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah

- Memiliki kartu keluarga

2. Syarat cara membuat KTP untuk WNA dengan izin tinggal tetap

- Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektornik.

- Kartu keluarga

- Dokumen perjalanan

- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Syarat cara membuat KTP untuk WNI dari luar negeri

- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI

- Kartu keluarga

4. Syarat cara membuat KTP untuk WNI dan WNA karena perubahan daya

- Kartu keluarga

- KTP lama

- KITAP

- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

5. Syarat cara membuat KTP untuk WNI yang pindah datang dalam negeri

- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)

- Kartu keluarga

6. Syarat cara membuat KTP untuk WNA khusus perpanjangan tinggal

- Kartu keluarga

- KTP lama

- Dokumen perjalanan

- KITAP

7. Syarat cara membuat KTP untuk penduduk luar domisili

- Tidak ada perubahan data kependudukan

- Kartu keluarga

- Dokumen perjalanan (untuk WNA)

- KITAP (untuk WNA)

8. Syarat cara membuat KTP untuk yang hilang bagi WNI dan WNA

- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).

- KTP yang rusak (jika rusak)

- Kartu keluarga

- Dokumen perjalanan

- KITAP

Cara Membuat KTP

Cara membuat KTP offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor kelurahan membawa berkas syarat yang sudah difotokopi. Bagaimana proses cara membuat KTP tersebut?

Begini Cara Membuat KTP Online:

1. Mengunduh aplikasi online

Pemohon mengakses aplikasi online DUKCAPIL ONLINE yang tersedia. Simak fitur yang ditawarkan di halaman website resminya di dukcapil.online.

2. Pilih layanan KTP

Pilih jenis layanan KARTU TANDA PENDUDUK.

3. Lengkapi data

Mengisi data yang dibutuhkan merupakan bagian dari penyelesaian cara membuat KTP online.

4. Siapkan dan unggah dokumen

Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan.

5. Verifikasi

Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan. Cara membuat KTP online selesai.

6. Penyerahan KTP baru

Peserta akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran. Akan tetapi bagi peserta yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, akan langsung diberikan KTP.

Begini Cara Membuat KTP Offline:

1. Penyedia KTP elektronik

Pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan e-KTP sebelum menyelesaikan proses cara membuat KTP offline.

2. Datang ke kelurahan

Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat serta syarat lain yang diperlukan.

3. Selesaikan dengan petugas

Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Cara membuat KTP offline, jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

4. Data dan foto digital

Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Cara membuat KTP offline, pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP, jika belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

5. Tanda tangan

Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya, karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

6. Pemindaian retina

Cara membuat KTP offline selanjutnya, melakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

7. Stempel petugas

Pastikan Surat Panggilan akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

8. Selesai

Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu, maka cara membuat KTP offline selesai. Bila e-KTP selesai dicetak akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Begini Cara Membuat KTP Hilang:

1. Buat surat hilang

Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP sebagai cara membuat KTP yang hilang pertama. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.

2. Fotokopi KTP hilang

Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.

3. Buat surat pengantar

Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, cara membuat KTP yang hilang selanjutnya perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.

4. Datang ke kantor kelurahan

Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.

5. Mengisi formulir yang tersedia

Cara membuat KTP yang hilang selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

6. Datang ke kantor kecamatan

Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektroni, seperti:

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.

7. Pemeriksaan dokumen

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja, maka cara membuat KTP yang hilang selesai.

8. Selesai

Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.