Oknum Dokter Rutan Tanjung Gusta

Oknum dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Indra Wirawan, dituntut 4 tahun penjara terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Terdakwa Indra juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tampilkan foto dan video