PA GMNI

MKMK menyatakan, tuduhan yang menyebut Arief Hidayat melanggar etik karena menjabat sebagai Ketum PA GMNI yang berafilliasi dengan parpol berpengaruh tidak terbukti. Begitu juga tuduhan yang menyebut Saldi Isra berafiliasi dengan PDIP. Karena itu, MKMK memutuskan kedua hakim MK tersebut tidak melanggar etik.
Tampilkan foto dan video