Jelang Kongres IV, PA GMNI Gelar Webinar Pembangunan Kedaulatan Desa

Karyono mengatakan pengambilan tema desa merupakan bagian dari perhatian PA GMNI yang fokus pada pembangunan desa yang sebagian masih tertinggal.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2021, 15:28 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 11:07 WIB
Hiruk-pikuk Petani Gorontalo Sambut Musim Panen dengan Bergotong royong
Petani menggiling saat musim panen padi di sawah Desa Bube Baru, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo (15/3). Mulai dari menyabit padi hingga sudah menjadi bulir gabah itu semua mengunakan tenaga manusia. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) menggelar webinar bertema “Membangun Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Desa Dengan Semangat Gotong Royong”. 

Ketua Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI Karyono Wibowo mengatakan webinar ini merupakan rangkaian kegiatan menuju kongres yang akan berlangsung  di Bandung 19-21 Juni 2021 mendatang.

"Webinar secara tematik disesuaikan dengan bidang pokja yang dibentuk dalam kepanitiaan,” kata Karyono dalam keterangannya.

Karyono mengatakan pengambilan tema desa merupakan bagian dari perhatian PA GMNI yang fokus pada pembangunan desa yang sebagian masih tertinggal. 

"Lebih dari 74.500 desa ada di Indonesia saat ini, namun keberadaan kalah dengan kota yang gemerlap. Bagaimanapun, desa lebih dahulu ada ketimbang negara. Sebagai sebuah pilar kehidupan mestinya mendapat perhatian lebih bukan sebaliknya," ucap dia. 

Karyono menyatakan tujuan rangkaian webinar antara lain untuk menggali permasalahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemudian merumuskan solusi atas persoalan kebangsaan.

Menurutnya, sejumlah perspektif pemikiran dari kegiatan webinar akan digunakan sebagai masukan untuk merumuskan materi rekomendasi yang akan diputuskan di forum kongres. Harapannya, kongres itu akan menghasilkan keputusan-keputusan kongres yang bisa menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan nasional ke depan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Desa Mampu Kelola Anggaran

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dapat dimaknai sebagai babak baru pengaturan Desa. Aturan hukum itu hadir dilengkapi dengan kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran dari APBN ke seluruh Desa yang selanjutnya disebut Dana Desa. Pada konteks pembangunan nasional, UU Desa juga mengisyaratkan makna bahwa pembangunan desa adalah sebagai entitas pembangunan nasional.

"UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan Negara kepada Desa dan Desa Adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI,” ujar Yosef Dapa Bili, koordinator acara webinar.

Setelah selama enam tahun dilaksanakan, menurut Yosef, desa-desa telah mampu mengelola anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya secara mandiri.

"Ini berlangsung tentunya disertai dukungan pembinaan, pengawasan dan pendampingan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya