Kumpulan artikel pajak diskotek

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait relaksasi pungutan pajak hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.