Top 3: Luhut Instruksikan Pajak Hiburan 40%-75% Ditunda

Artikel mengenai Menko Luhut instruksikan pajak hiburan ditunda ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Jan 2024, 06:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2024, 06:30 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Diakui Luhut, harus beristirahat di rumah sakit selama beberapa hari membuatnya cukup merasa bosan. (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan)

Liputan6.com, Jakarta Pajak hiburan naik dengan kisaran 40-75 persen menuai protes dari kalangan pengusaha, termasuk ada sebagian yang melayangkan gugatan terhadap aturan tersebut.

Diketahui, artis kondang Inul Daratista hingga Hotman Paris turut bersuara mengenai tingginya pajak hiburan ini. Tercatat ada sekitar 22 pemohon yang turut serta melayangkan permohonan judicial review atas kenaikan pajak hiburan itu ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini pun membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara. Bahkan Luhut meinta agar penerapan pajak hiburan ini ditunda.

Artikel mengenai Menko Luhut instruksikan pajak hiburan ditunda ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis pada Kamis 18 Januari 2024:

1. Perintah Menko Luhut: Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara terkait pajak hiburan naik berkisar 40-75 persen. Dia langsung mengambil keputusan kalau penerapan pajak hiburan ditunda sementara waktu.

Diketahui, aturan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Merespons ini, banyak kalangan pengusaha melayangkan protes.

Menko Luhut mengaku mendapat kabar ini ketika berada di Bali. Dia langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil sejumlah pejabat terkait. Pemerintah memutuskan untuk menunda terlebih dahulu.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. 1,7 Juta Honorer Otomatis Diangkat Jadi ASN di 2024

Aksi Demo Honorer Lintas Profesi di Depan DPR
Mereka datang dengan membawa sejumlah atribut demonstrasi seperti poster, spanduk hingga ikat kepala. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta Komisi II DPR RI sepakat untuk mengangkat seluruh tenaga honorer di pemerintah jadi ASN pada 2024. Estimasi total tenaga non ASN yang masih ada saat ini sekitar 1,7 juta orang.

Kepastian itu diungkapkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas seusai melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024).

Menurut perhitungan Kementerian PANRB, total tenaga honorer yang ada di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 2022 sebanyak 2.355.092 orang.

"Jadi kesepakatan pemerintah dengan DPR adalah 2,3 juta yang ada di database BKN. Ini yang kita selesaikan," ujar Anas.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Pajak Hiburan Karaoke Cs DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 40%

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Tarif pajak untuk jasa hiburan atau pajak hiburan Jakarta yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa resmi naik menjadi 40 persen. 

Kenaikan pajak hiburan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 5 Januari 2024.

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada Pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)," demikian bunyi Perda tersebut, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Rabu (17/1/2024).

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya