Pengusaha Keberatan Tarif Pajak Hiburan 40%-75% Bisa Ajukan Diskon Pajak, Begini Caranya

Peaku usaha di sektor hiburan dapat mengajukan insentif fiskal jika merasa keberatan dengan kenaikan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Jan 2024, 20:05 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2024, 20:05 WIB
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana. DJPK Kementerian Keuangan merespon protes pengusaha atas pengenaan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan pelaku usaha di sektor hiburan dapat mengajukan insentif fiskal jika merasa keberatan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

"Jadi, kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40 persen, silakan berdasarkan assestment daerahnya melakukan pengurangan pokok pajak, memberikan pembebasan ataupun penghapusan dari pokok pajak," kata Lydia dalam media briefing Pajak Hiburan, di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (16/1/2024).

Sebagai informasi, insentif fiskal adalah berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak. 

Menurut Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan pelaku usaha atau wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. 

Pertama, kemampuan membayar wajib pajak dan/atau wajib retribusi. Hal ini dimaksud apabila

pengusaha selaku wajib pajak belum mampu secara usaha menerapkan tarif 40 persen, maka Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal.

Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak yang terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.

Ketiga, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Keempat, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mencapai program prioritas daerah. Kelima, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

 

Insentif Fiskal

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pemberian insentif fiskal ini merupakan kewenangan Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Memberikan kemudahan insentif ini tentu harus di-assessment dulu ya jika itu pengajuannya dari wajib pajak. Jika itu merupakan prioritas daerah, ya silakan diberikan secara massal," ujarnya.

Adapun pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/ atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan

faktor:

a. kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;

b. kesinambungan usaha Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;

c. kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib

Pajak dan/atau Wajib Retribusi terhadap

perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan; dan/atau

d. faktor lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah. 

Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Cs 40%-75%, Kemenkeu Beri Jawaban Menohok

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, membeberkan alasan Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk hiburan tertentu, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan merespon protes pengusaha atas pengenaan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen. Besaran pungutan pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengenaan besaran pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu. 

"Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan," ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Lanjutnya, pengenaan pajak hiburan khusus tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Dalam proses pembahasan UU HKPD bersama DPR RI disepakati bahwa besaran pungutan pajak hiburan karaoke hingga spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen.

"Jadi, dalam dinamika pembahasan bersama DPR maka ketemu lah angka segitu," ucap Lydia.

Selain itu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga telah berhasil pulih ke level sebelum pandemi. Lydia mencatat, pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada 2019 lalu. Sedangkan, data internal untuk tahun 2023 berjalan telah terkumpul Rp2,2 triliun.

"Jadi, 2019 total pendapatan dari pajak hiburan adalah tertentu Rp2,4 triliun. Covid 2020 turun tuh terjun Rp787 miliar. Di 2021, makin turun Rp477 miliar. Lalu covid 2022, itu naik dari Rp 477 miliar menjadi Rp1,5 triliun. Dan sekarang sudah hampir mendekati sebelum covid, data kami di 2023  sementara itu Rp2,2 triliun," bener Lydia.

Lydia menyebut bahwa UU HKPD juga tetap membuka ruang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif bagi yang merasa kesulitan untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

 

Pasal 101 Ayat 3

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dalam pasal 101 Ayat 3 mengatur bahwa Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:

a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;

b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;

c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;

d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau

e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

"Tapi, nantinya pelaku usaha bersangkutan diharuskan untuk mengajukan laporan keuangan ke pada masing-masing pemerintah daerah," pungkas Lydia.

 

Hotman Paris Protes

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan saat mendampingi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut tiba bersama enam tersangka lainnya dengan kondisi tangan diborgol dan berompi tahanan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

 Hotman secara khusus menekankan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Tertulis, "khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen."

Setali tiga uang, penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista juga turut melayangkan protes atas pengenaan pajak karaoke mulai dari 40 persen. Inul menilai kenaikan tarif pajak hiburan terlalu tinggi dan justru dapat mematikan usaha para pengusaha hiburan.

Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya