Pejabat Waskita Karya

Kejagung sebelumnya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan Tol MBZ pada ruas Cikunir-Karawang Barat. Sebelumnya, mantan Dirut JJC Djoko Dwijono telah divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Tampilkan foto dan video