Kumpulan foto pekerja

Pemerintah secara resmi memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman kenaikan upah minimum tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas pada Jumat (29/11/2024). Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar 6 persen. Presiden Prabowo Subianto menekankan, penetapan kenaikan upah minimum ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.