Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Melihat angka Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir, Menteri Agama keluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan. Dalam surat edaran itu, semua kegiatan keagamaan di daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
Tampilkan foto dan video