Liputan6.com, Jakarta Melihat angka Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir, Menteri Agama keluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan. Dalam surat edaran itu, semua kegiatan keagamaan di daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
VIDEO: Kasus Covid-19 Melonjak, Menag Minta Kegiatan Keagamaan Dibatasi
Melihat angka Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir, Menteri Agama keluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan. Dalam surat edaran itu, semua kegiatan keagamaan di daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
diperbarui 17 Jun 2021, 11:26 WIBDiterbitkan 17 Jun 2021, 11:26 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hutang Lancar Adalah Kewajiban Jangka Pendek Perusahaan: Pengertian, Jenis, dan Pengelolaannya
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, Bisa Bawa Pulang Segini Sebulan
Viral Cowok Mirip Wapres Gibran Rakabuming, Ramai Ditagih Makan Siang
Conform Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Kocak, Ustadz Das'ad Latif Sebut Perkara Sepele Ini Bikin Istri jadi Ahli Sejarah
Sinopsis dan Link Nonton Film Mandarin Sky Hunter di Vidio: Aksi Pilot Elit China Lawan Terorisme
Ensambel Adalah: Panduan Lengkap Memahami Seni Musik Berkelompok
Deduksi dan Induksi Adalah: Memahami Dua Metode Penalaran Utama
Kesadaran Somnolen Adalah: Memahami Tingkat Penurunan Kesadaran
Tersengat Penurunan Suku Bunga dan Kebijakan Trump, Saham-Saham Ini Bisa Diperhatikan
Kondangan Stylish, Ini 5 Tips Berbusana ala Dian Sastro hingga Annisa Pohan
Profil Universitas Syiah Kuala, Perguruan Tinggi Negeri Tertua di Aceh