Pemberhentian Anies Baswedan

Hari ini, Selasa 13 September, DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria. DPRD DKI Jakarta memiliki waktu 30 hari atau satu bulan untuk mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria.
Tampilkan foto dan video