Pemerintah Probolingo

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat lainnya.
Tampilkan foto dan video