Perda No 8 Tahun 2007

Seorang nenek duduk sambil memomong bayi menunggu jatah pembongkaran di kolong tol Pluit, Jakarta, Rabu (2/3). Pemprov DKI membongkar 385 bangunan di kawasan tersebut berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Tampilkan foto dan video