Sejumlah pihak menyoroti penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Permenkominfo yang diamendemen pada 21 Mei 2021 itu dinilai berpotensi mempersempit ruang ekspresi digital, bahkan mengancam kebebasan pers maupun berpendapat.