Aturan PSE Lingkup Privat Permenkominfo 5/2020 Berpotensi Persempit Ruang Ekspresi Secara Digital

Ade Wahyudin menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 (Permenkominfo 5/2022) berpotensi mempersempit bahkan menghilangkan ruang demokrasi digital.

oleh Winda Nelfira diperbarui 21 Jul 2022, 18:25 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 18:25 WIB
PM Kemkominfo No 5/2020
Pendaftaran PSE Privat yang diatur dalam PM Kemkominfo No. 5 Tahun 2020 diperpanjang 6 bulan pasca pemberlakukan OSS-RBA efektif pada 2 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 (Permenkominfo 5/2022) berpotensi mempersempit bahkan menghilangkan ruang demokrasi digital.

Hal tersebut disampaikan Ade dalam Media Briefing 'Permenkominfo 5/2020 dan Dampaknya Bagi Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers dan Hak Atas Privasi,' yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen.

"Memang banyak sekali catatan di dalam Permenkominfo ini, yang ujung-ujungnya adalah pengawasan yang berlebih. Potensi sensor sangat besar sehingga ruang-ruang demokrasi digital itu semakin menyempit atau bahkan semakin tidak ada," kata Ade via zoom, Kamis (21/7/2022).

Merujuk pada definisi PSE lingkup privat pada pasal 2 ayat (2) Permenkominfo tersebut, Ade menjelaskan setidaknya ada enam poin kriteria mengenai siapa saja yang masuk sebagai PSE lingkup privat. Menurut dia secara spesifik definisi itu mencakup secara luas termasuk media baik pers, komunitas, hingga platform non profit.

"Kalau definisinya seperti ini, ini sangat luas karena keluasan ini akhirnya semuanya bisa kena," ujar Ade.

Selain itu, Ade memandang secara umum Permenkominfo 5/2020 juga melanggar prinsip legalitas. Menurut Ade peraturan perundang-undangan harusnya disusun dengan presisi yang cukup untuk memungkinkan seseorang mengatur perilaku sebagaimana mestinya.

Ade merujuk pada Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang hingga dapat dikenai sanksi pada Permenkominfo 5/2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada poin b yang berbunyi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum'.

Definisi PSE Berpotensi Multitafsir

Enam Kategori Wajib Mendaftar PSE
Ilustrasi penggunaan platform sosial media. (Sumber foto: Pexels.com).

Lebih lanjut, Ade mengatakan definisi tersebut menjadi pasal sangat karet karena ketidakjelasannya dan berpotensi multitafsir. Dia lantas mempertanyakan siapa yang berhak menafsirkan bahwa Informasi yang dimunculkan oleh media meresahkan.

"Tidak bisa kemudian hanya memasukkan 'konten yang meresahkan harus ditindak' Apa yang dimaksud meresahkan? Meresahkan definisi siapa? Apakah definisi Kementerian, apakah definisi aparat penegak hukum, apakah yang lain," ujar Ade

"Dari aspek ini saja itu sudah sangat tidak presisi. Sangat multitafsir dan dia otomatis melanggar prinsip legalitas," lanjut dia.

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya