PM Kominfo No 5/2020 Berlaku, Perusahaan Digital Wajib Beri Akses Data ke Penegak Hukum

PM PM Kominfo ini mengatur soal pendaftaran, moderasi konten, tata kelola, permohonan pemutusan akses, dan pemberian akses data pengguna untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Jun 2021, 13:15 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna. Kredit: Tayeb MEZAHDIA via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/2020 diatur ulang dari rencana awal berlaku pada 24 Mei 2021 lalu. Kemudian, PM Kominfo No 5/2020 berlaku menunggu sistem pendaftaran Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) efektif mulai 2 Juni 2021.

Artinya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sudah harus mulai mendaftarkan layanan digital-nya melalui sistem tersebut. Adapun ketentuannya, batas akhir pendaftaran terhitung enam bulan sejak sistem yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM itu berlaku efektif.

PSE Lingkup Privat yakni adalah perusahaan atau badan yang menyediakan layanan digital, misalnya Google, Facebook, WhatsApp, TikTok, YouTube, hingga Twitter. Selain itu, startup seperti Gojek, Grab, Bukalapak, Shopee, hingga Tokopedia juga diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Lewat Permen ini, diatur pula soal pendaftaran, moderasi konten, tata kelola, permohonan pemutusan akses, dan pemberian akses data pengguna untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.

Salah sati isu yang menjadi pembicaraan adalah tentang pemberian akses data pengguna kepada pemerintah. Soal isu akses data pengguna, Dirjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan membantah pemerintah memiliki akses tersebut.

Dia menjelaskan, hanya pada kondisi tertentu akses akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, aparat penegak hukum akan mampu mengumpulkan data yang diperlukan dari penyedia PSE Privat seperti media sosial.

"Pemerintah hanya mendapat data PSE yang beroperasi di Indonesia sudah terdaftar, dan mau berbisnis di sini. Harus mau bekerja sama kalau diminta data untuk membantu investigasi kasus," katanya.

Akses Data Pribadi

Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

"[Kami] tidak akan mengakses data pribadi. Cuma hanya ada insiden saja, misal penipuan saja. Jadi pihak berwenang bisa akses itu," katanya beberapa waktu lalu dalam konferensi pers virtual.

Semuel menambahkan, bahkan terkait pengumpulan data tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) Kemkominfo yang telah berlaku.

Lebih lanjut ia mengingatkan setiap platform penyedia juga harus turut aktif untuk menjaga data pribadi penggunanya.

"[Ada] SE tentang tata kelola barang bukti digital. Data pribadi kita gak bisa akses," tegasnya.

Sanksi

Ilustrasi menjaga keamanan data
Seiringnya teknologi berkembang, tingkat kegunaan smartphone pun terus meningkat. Walaupun begitu, masih saja ada pencurian data

Kendati masa pendaftaran diperpanjang selama enam bulan kedepan terhitung sejak 2 Juni 2021, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar.

Bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran, akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Paling parah, PSE diputus akses layanannya untuk beroperasi.

“PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan mendapatkan pemutusan akses,” kata Semuel, Senin (24/5/2021) lalu.

Ia melanjutkan, peraturan tersebut mewajibkan seluruh PSE Privat untuk melakukan pendaftaran melalui sistem yang berlaku tanpa terkecuali, baik perusahaan lokal maupun asing.

“Karena sistem yang berlaku di Kemkominfo itu dimasukkan dalam daftar wait list, hanya yang mendaftar yang memiliki akses,” katanya menerangkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya