Pilkada Gorut

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati Gorontalo Utara dan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Ridwan masih berstatus terpidana.
Tampilkan foto dan video