Ridwan Yasin Didiskualifikasi dari Pilkada Gorut, MK Perintahkan PSU

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati Gorontalo Utara dan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Ridwan masih berstatus terpidana.

oleh Arfandi Ibrahim Diperbarui 26 Feb 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 14:00 WIB
Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara (Gorut) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Putusan ini tertuang dalam Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disampaikan dalam sidang pleno MK pada Senin (24/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Diskualifikasi Ridwan Yasin dan Pemungutan Suara UlangKetua MK Suhartoyo dalam putusannya menyatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin sebagai calon bupati.

“Memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai calon bupati dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun. Status tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 tertanggal 25 April 2024, yang menetapkan masa percobaan hingga 25 April 2025. “Atas dasar itu, Ridwan Yasin dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan didiskualifikasi dari Pilkada Gorontalo Utara 2024,” kata Enny.

Dampak Putusan MK terhadap Pilkada Gorontalo UtaraMK menegaskan bahwa meskipun Muksin Badar, pasangan Ridwan Yasin, memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati, pasangan calon bersifat satu kesatuan. Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 dinyatakan batal demi hukum. Hal ini juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, yakni nomor urut 1 dan 2, sehingga seluruh hasil Pilkada Gorontalo Utara yang ditetapkan KPU pada 4 Desember 2024 menjadi tidak sah.

“Meskipun pasangan calon nomor urut 3 hanya memperoleh 5.104 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 1 mendapatkan 41.842 suara dan pasangan calon nomor urut 2 meraih 29.283 suara, keabsahan suara harus dijaga melalui pemungutan suara ulang,” jelasnya.

Selain itu MK juga memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung untuk mengganti calon bupati yang didiskualifikasi. Penggantian calon harus melalui verifikasi KPU agar memenuhi syarat pencalonan. Selain itu, KPU Kabupaten Gorontalo Utara diperintahkan menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka sebelum pemungutan suara ulang guna memperkenalkan calon pengganti kepada masyarakat.

Jika partai politik pengusung tidak mengajukan calon pengganti hingga batas waktu pendaftaran, PSU tetap akan berlangsung dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (Nomor Urut 1) dan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf (Nomor Urut 2). Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa dalil pemohon yang menyatakan pasangan calon nomor urut 3 tidak memenuhi syarat karena status terpidana Ridwan Yasin adalah beralasan secara hukum.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya