PN Sidoarjo

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pangadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Didik Asmiatun menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Masriah atas kasus penyiraman air kencing di depan rumah Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono.
Tampilkan foto dan video