Masriah Si Penyiram Air Kencing dan Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Berulah Lagi, Buang Sampah Sambil Goyang Pinggul

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pangadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Didik Asmiatun menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Masriah atas kasus penyiraman air kencing di depan rumah Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono.

oleh Yusron FahmiDian Kurniawan diperbarui 12 Okt 2023, 07:25 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2023, 14:09 WIB
Masriah saat meninggalkan Lapas Sidoarjo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Masriah saat meninggalkan Lapas Sidoarjo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Masriah kembali berulah dengan membuang sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Dalam videonya yang terekam kamera CCTV yang viral di media sosial, Kali ini, Masriah melakukan aksinya sambil bergoyang pinggul seolah mengejek. 

Wiwik memang sengaja memasang CCTV di depan rumahnya untuk mengantisipasi ulah Masriah. Pasalnya, aksi ini bukan pertama kalinya. Tapi sudah berulang kali.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pangadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Didik Asmiatun menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Masriah atas kasus penyiraman air kencing di depan rumah Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Didik mengungkapkan, pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa penyiram air kencing ini yaitu pernah didamaikan dengan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017.

"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," ucapnya.

Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas,ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim karena Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," ujar Yulian.

 

Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar menyebut, kasus yang menimpa Masriah adalah kasus pertama pelanggaran Perda yang berproses hingga ke meja hijau.

"Usai sidang, kami langsung serahkan Ibu Masriah ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani proses hukuman," ucap Anas.

Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana sebelumnya membenarkan adanya sebuah video yang viral di media sosial tentang seorang emak-emak dengan sengaja menyiramkan air kencing di depan rumah tetangganya.

 "Wanita itu bernama Masriah. Sedangkan rumah yang menjadi sasaran aksinya adalah milik keluarga Wiwik. Kejadiannya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5/2023). 

AKP Supriyana mengungkapkan, aksi Marsiah sudah dilaporkan anak Wiwik, yakni Mas’ud ke Polsek Sukodono. Pihaknya juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi.

“Dari kejadian itu sudah kami mintai keterangan pengadu namanya Pak Mas’ud kemudian RT-nya sudah kami mintai keterangan,” ucapnya. 

 

Berulah Sejak 2017

Masriah saat sidang vonis di PN Sidoarjo. (Istimewa)
Masriah saat sidang vonis di PN Sidoarjo. (Istimewa)

AKP Supriyana mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, aksi ini tak hanya dilakukan Marsiah sekali. Tapi sudah berulangkali sejak 2017 silam.

“Sudah dilakukan mediasi tahun 2017 sudah pernah lah. Itu di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi ya repot juga namanya orang watak itu susah ya. Walaupun sudah oke oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu,” ujarnya.

Supriyana menceritakan, permasalah ini bermula saat adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu. Ternyata Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran itu ke depan rumah Wiwik. Dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.

“Jadi Masriah itu kakak beradik dengan siapa itu. Maunya itu rumahnya dibeli oleh Masriah sendiri dari adiknya. Tapi kan enggak dibeli-beli. Kemudian akhirnya sama adiknya itu dijual ke Pak Mas'ud ini. Karena dijual, Masriah ini berkeinginan memiliki (rumah) itu tetapi enggak mau bayar,” ucapnya.

Saat ini, lanjut AKP Supriyana, pihaknya sedang mencari unsur pidana dalam peristiwa itu. Sementara ini, dia menyebut Marsiah bisa terancam tindak pidana ringan.

“Polisi kan tinggal mencari ada tidaknya peristiwa pidana. Kalaupun itu melanggar ketertiban umum ya Perda lah kita sidangkan tipiring," ujarnya. 

"Paling enggak kan seperti itu. Karena memang faktanya menyiram-nyiram, buang sampah itu kan dibuangnya di depan rumahnya bukan masuk rumahnya atau terasnya,” imbuh Supriyana. 

Infografis Journal Berbagai Keluhan atau Aduan Peserta BPJS Kesehatan
Berbagai Keluhan atau Aduan Peserta BPJS Kesehatan.(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya