Revisi RUU Penyiaran

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menegaskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus ditolak. Alasannya, agar bangsa Indonesia tidak kembali ke zaman kegelapan, orde baru.
Tampilkan foto dan video