Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank, yang menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti amanat dari sejumlah undang-undang yang mengatur sektor perbankan di Indonesia.