Liputan6.com, Jakarta - Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ternyata memiliki safe deposit box (SDB) sebagai tempat menyimpan sebagian hartanya yang diduga hasil pencucian uang.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md. Ia mengatakan, Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Advertisement
Baca Juga
"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 12 Maret 2023.
Mahfud menambahkan, PPATK kemudian langsung melakukan pemblokiran dan membokar isi dari safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.
"Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS," ucapnya.
Dari informasi tersebut, Mahfud mencurigai bahwa Rafel Alun telah melakukan pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
Lalu, apa itu safe deposit box?
Dilansir dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, layanan safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja, dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh. Tempat penyimpanan itu tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Â
Barang yang Disimpan dalam Safe Deposit Box
Masih dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi, pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpan di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di safe deposit box bank relatif lebih murah.
Menyimpan harta di safe deposit box diklaim lebih aman. Selain memiliki ruang penyimpanan sendiri, safe deposit box memiliki sistem keamanan yang diawasi selama 24 jam. Penyewa safe deposit box akan diberikan kunci khusus dari bank. Persyaratan sewa safe deposit box cukup dengan membuka tabungan atau giro, tetapi ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda.
Nasabah safe deposit box akan dikenakan biaya antara lain uang sewa, uang agunan kunci, dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Nasabah juga diminta menjaga agar kunci safe deposit box tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank. Jika kunci yang dipegang nasabah hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
Bank tidak Bertanggungjawab Atas:
Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
Â
Advertisement
Barang yang Dilarang Disimpan dalam Safe Deposit Box
Ada sejumlah barang yang dilarang disimpan dalam safe deposit box. Barang-barang tersebut antara lain senjata api dan bahan peledak.
Selain itu, segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak safe deposit box dan tempat sekitarnya. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan, dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat), hingga barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.