Suryadharma Ali (SDA) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, senin (11/1/2016). SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,8 M. (Liputan6.com/Helmi Afandi)