Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM)

keputusan KPI Pusat yang menyebut tampilnya bakal calon presiden di program siaran Adzan Magrib tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), menunjukkan lembaga negara independen tersebut tidak ingat pada aturan yang dibuatnya sendiri.
Tampilkan foto dan video