tempat parkir resmi Yogyakarta

Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat tentang tarif resmi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif.
Tampilkan foto dan video