Tarif dan Tempat Parkir Resmi Milik Pemerintah, Cara Terhindar dari Parkir Nuthuk di Yogyakarta

Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat tentang tarif resmi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif.

oleh Tifani diperbarui 09 Des 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2023, 12:00 WIB
Parkir Nuthuk Resahkan Turis Yogya, Polisi Kenakan Pasal Ringan
Dalam sehari, juru parkir nuthuk di Yogyakarta meraup penghasilan Rp Rp 200-280 ribu per orang, hasil memeras wisatawan. (Liputan6.com/Yanuar H)

Liputan6.com, Yogyakarta - Kota Yogyakarta menjadi salah satu destinasi wisata favorit saat libur natal dan tahun baru. Sayangnya, momen ini kerap dimanfaatkan oknum juru parkir nakal untuk memberikan harga yang tidak wajar atau parkir nuthuk.

Hal ini dapat membuat wisatawan merasa tidak nyaman. Penting untuk para wisatawan yang hendak liburan ke Yogyakarta mengetahui tarif dan tempat parkir resmi, sehingga terhindar dari jukir nakal.

Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat tentang tarif resmi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif.

Bagi bus sedang tarif parkir Yogyakarta dimulai Rp50.000 dan Rp 75.000 untuk bus besar selama tiga jam pertama. Kemudian tarif parkir mobil pribadi mulai dari Rp5.000 untuk dua jam pertama, lalu Rp2.500 per jam berikutnya.

Sementara untuk Motor dikenai biaya Rp 2.000 untuk dua jam pertama, lalu Rp1.500 per jam. Di area Malioboro, tarif parkir untuk empat jam adalah Rp 5.000.

Meskipun tarif parkir swasta tidak diatur dalam Perda, Dishub Kota Yogyakarta menyarankan agar TKP swasta mengacu pada tarif yang berlaku di TKP pemerintah. Dishub Kota Yogyakarta juga menyedialan nomor aduan bagi korban parkir nuthuk selama periode libur natal dan tahun baru.

Nomor aduan tarif parkir tidak normal milik Dishub adalah 081802704212. Nomor ini tersambung langsung dengan Dinas Perhubungan.

Selain melalui nomor tersebut, masyarakat juga bisa mengadu melalui kanal aduan Pemerintah Kota Yogyakarta yakni ke nomor 274 dan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Nantinya, TKP di bawah kewenangan berbeda seperti UPT Malioboro, akan menangani aduan sesuai dengan area kewenangannya.

Agar terhindar dari tarif parkir tidak wajar atau parkir nuthuk, wisatawan dapat memilih tempat parkir resmi milik pemerintah di kawasan Malioboro. Berikut lokasi tempat khusus parkir (TKP) atau tempat parkir resmi Yogyakarta untuk kendaraan roda dua dan empat di kawasan Malioboro.

1. TKP Sriwedari

Tempat khusus parkir Sriwedari berada di Jalan Senopati, tepatnya di seberang objek wisata Taman Pintar atau kawasan Bank Indonesia. TKP Sriwedari mampu menampung 50 kendaraan roda empat dan 150 kendaraan roda dua.

TKP Sriwedari menjadi lokasi yang stategis jika wisatawan hendak mengunjungi objek wisata Taman Pintar, pusat perbelanjaan buku shooping, Pasar Beringharjo, hingga titik nol km.

 

TKP Limaran

2. TKP Limaran

Tempat khusus parkir Limaran berada di kawasan Pasar Beringharjo, lokasinya berada di belakang Taman Budaya Yogyakarta (TBY). TKP ni hanya menampung kendaraan roda dua saja.

TKP Limaran mampu menampung hingga 50 kendaraan roda dua. TKP ini sangat strategis untuk para wisatawan yang hendak berbelanja di Pasar Beringharjo sektor tengah.

3. TKP Selatan Pasar Beringharjo

Tempat khusus parkir Selatan Pasar Beringharjo berada di Jalan Pabringan, atau berada di belakang pasar sore. TKP Selatan Pasar Beringharjo mampu menampung 200 kendaraan roda empat dan 400 kendaraan roda dua.

TKP Selatan Pasar Beringharjo cukup strategis untuk para wisatawan yang hendak berwisata belanja di teras Malioboro 1, Hamzah Batik, dan tentunya Pasar Beringharjo.

4. TKP Abu Bakar Ali (Lantai 2 dan 3)

Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali atau Taman Parkir ABA berada di Jalan Abu Bakar Ali, tepatnya berada di Utara Grand Inna Malioboro. Kendaraan roda empat dan dua di tempat parkir ini berada di lantai dua dan tiga.

TKP Abu Bakar Ali dapat menampung 35 kendaraan roda empat dan 2.800 kendaraan roda dua. TKP Abu Bakar Ali memiliki lokasi yang strategis untuk para wisatawan, terlebih parkiran ini cukup mudah ditemukan sehingga cocok bagi para wisatawan yang baru pertama kali mengunjungi Malioboro.

TKP Abu Bakar Ali dekat dengan kawasan Jalan Malioboro, Staisun Tugu Yogyakarta, Selasar Malioboro, hingga Jalan Mangkubumi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya