Terdakwa Pemalsuan Akta

Kuasa hukum Jong Nam Liong akan mempelajari vonis bebas terdakwa pemalsuan akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. Terdakwa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tampilkan foto dan video