Liputan6.com, Medan Kuasa hukum Jong Nam Liong akan mempelajari vonis bebas terdakwa pemalsuan akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. Terdakwa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada Senin, 17 Januari 2022, dalam sidang dipimpin Hakim Ketua, Dominggus Silaban, di ruang Cakra 6 PN Medan, David Putra Negoro bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg)," kata Hakim Ketua, Dominggus Silaban, dalam persidangan.
Advertisement
Baca Juga
Hakim juga memerintahkan jaksa agar merehabilitasi nama baik terdakwa dalam harkat, martabat, dan kedudukan hukumnya kepada kondisi sebelumnya. Dalam amar putusanannya, hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Hakim menyebut, vonis bebas sesuai pertimbangan hukum. Hakim melihat sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan, penggelapan, sesuai dakwaan JPU.
"Bahwa, pembuatan akta kesepakatan bersama nomor 8 tahun 2008 oleh Notaris Fujiyanto Ngariawan di hadapan orang tua terdakwa, Jong Tjin Boen, dan istrinya, Choe Jit Jeng, dan seluruh ahli waris, yakni Jong Nam Liong, Mimiyanti, Lim Soen Liong, David Putra Negoro,dan Lim Ramli," sebutnya.
Sedangkan 3 ahli waris, yakni Juliana, Denny, dan Winnie, diwakili ibu mereka, Choe Jit Jeng, adalah benar dilakukan pada 22 Juni 2008, sebelum Jong Tjin Boen berangkat ke Singapura untuk berobat.
Hakim Dominggus juga menyatakan, putusan itu sejalan dengan keterangan para saksi dan keterangan ahli selama persidangan. Dari semua saksi yang dihadirkan, tidak satupun mengatakan akta nomor 8 tersebut palsu.
Hal serupa juga dikatakan ahli yang dihadirkan Jaksa. Dengan tegas dikatakan, orang yang bertanggung jawab terhadap keaslian akta adalah notaris itu sendiri, dan para pihak yang ikut menandatangani.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ambil Langkah Lanjutan
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Jong Nam Liong, Longser Sihombing mengatakan, pihaknya akan mempelajari hal itu dan akan mengambil langkah selanjutnya atas vonis bebas terdakwa.
"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya, yang akan dilakukan," kata Longser, Selasa, 18 Januari 2022.
Penasihat hukum Jong Nam Liong, Hadi Yanto, merasa kecewa atas putusan hakim. Dikarenakan, apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana serta sewaktu Tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. JPU sangat berani menuntut onslag, dalam pasal yang didakwakan tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag," sebutnya.
Advertisement
Putusan Vrijspraak
Hadi juga menyebut, majelis hakim berpendapat lain lagi dalam putusannya, yakni Putusan Vrijspraak. Perbuatan tersebut ada pidananya, namun tidak memenuhi atau tidak terbukti unsur pidananya.
"Dalam hal ini, antara JPU dengan majelis hakim mempunyai pendapat berbeda. Saya sebagai penasihat hukum korban, meminta JPU segera lakukan kasasi," tandasnya.