undang-undang pencucian uang

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berjalan masuk Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Wawan dikenakan dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Tampilkan foto dan video