Wa Ode Nurhayati dituntut 10 tahun penjara atas kasus korupsi pencairan dana percepatan infrastruktur daerah dan dugaan pencucian uang yang merupakan hasil korupsi. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Nurhayati menerima uang sogokan untuk mengolkan empat daerah agar memperoleh DPID serta pencucian uang hasil korupsi.