Informasi Umum
PengertianWajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak, seperti pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya. Kewajiban tersebut tertuang dalam undang-undang yang sudah dibuat.

Perpanjang Waktu Lapor SPT Biar Tak Kena Denda

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kendati demikian, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Perpanjangan waktu penyampaian SPT tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk paling lama dua bulan. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran," demikian bunyi Pasal 3 ayat 5a.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000, sedangkan badan Rp 1.000.000.

 

Besaran Denda Ketika WP Telat Lapor SPT Pajak

Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobi pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Cara lain melalui pos atau jasa ekspedisi, layanan online e-Filing, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak orang pribadi dan badan dapat menyampaikan laporan SPT pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Jika sampai terlambat, maka akan dikenakan denda.

Sanksi telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan sanksi ini ada di dalam Pasal 7.

Berikut rincian sanksi administrasi berupa denda tersebut:

- Denda Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

 

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku terhadap:

- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia

- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia

- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Tutorial Buat Pengusaha agar Bisa Dapatkan Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menyampaikan permohonan insentif pajak secara online.

Pertama, Wajib Pajak harus mengunjungi situs pajak.go.id dan klik tombol 'login' di pojok kanan atas, setelah itu masukkan NPWP dan password.

Langkah selanjutnya WP dapat memilih tab layanan dan klik pada icon KSWP. Setelah itu scroll ke bawah dan pada bagian 'Profil Pemenuhan Kewajiban Saya', pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

"Untuk melaksanakan pemberian insentif pajak tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut," kata Hestu dalam siaran pers di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.

Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.