Pesan Menteri Sri Mulyani di Penghargaan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan agar para wajib pajak tetap menempatkan dananya di dalam negeri.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Mar 2018, 03:41 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 03:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - 31 wajib pajak besar mendapatkan penghargaan dari direktorat jenderal pajak dan kementerian keuangan.

Dalam tayangan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (14/3/2018), diungkapkan alasan kementerian keuangan memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak besar dari perseorangan dan lembaga, Selasa (13/3). Mereka dinilai berkontribusi besar dan patuh terhadap peraturan perpajakan. 

Penerima penghargaan dari kanwil direktorat jenderal pajak untuk wajib pajak besar diantaranya PT Adaro Indonesia, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk.

Sedangkan wajib pajak perorangan yang menerima penghargaan antara lain, pengusaha Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Chairul Tanjung dan Erick Thohir.

"Sikap melayani dari Kanwil Pajak inilah yang membuat wajib pajak lebih responsif mau taat pajak. Membayar pajak adalah bagian dari kepedulian berbangsa," kata pengusaha penerima penghargaan pajak Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berpesan agar para wajib pajak tetap menempatkan dananya di dalam negeri.

"Tolong agar surplus usaha jangan dimasukkan dalam sekuritas. Tanamkan di sini, kami kasih insentif," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tahun 2017 besarnya realisasi penerimaan wajib pajak besar mencapai Rp 361,84 triliun.

"Kontribusi pajaknya yang terbesar selama 2017 diliat dari per KPP," ujar Dirjen Pajark Robert Pakpahan.

Tahun 2018 ini, target penerimaan wajib pajak besar meningkat hingga 19 ,54% menjadi sebesar Rp 432,37 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya