Liputan6.com, Jakarta - Seperti yang diketahui, belum lama ini sejumlah aktivis dan pengiat internet, beramai-ramai menolak Peraturan Menteri (Permen) Kominfo no 14 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang telah disahkan bulan Juli 2014.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, memaparkan sejumlah alasan mengapa pihaknya beserta beberapa penggiat internet menolak Peraturan Menteri (Permen) Kominfo itu.
"Permen ini sudah dijalankan Kominfo sejak tahun 2009, tapi kami menolaknya. Akan tetapi proses filtering tetap dilakukan, dan bahkan Internet Service Provider (ISP) yang tidak mengikuti kemauan pemerintah izinnya dicabut," kata Semmy di Kedai Tjikini, Jakarta.
Dengan adanya Permen itu ada kesalahan wewenang yang terjadi di ISP. Pasalnya, lanjut Semmy, ISP hanya menyediakan akses internet, bukan melakukan filtering.
"Kalau ISP yang dikasih mandat untuk melakukan filtering akan terjadi pelanggaran privasi karena mereka nantinya bisa melakukan filtering apa saja. Dan bila proses filtering ini tetap dilanjutkan, harus ada mesin filtering yang bisa diaudit," tambah Semmy.
Adapun beberapa pegiat internet yang menolak Permen aturan situs negatif adalah ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, AJI Indonesia, dan SafeNet.
Mereka menganggap, kehadiran Permen Kominfo itu ilegal. Dalam artian tidak memiliki tiga hal, seperti legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan.
Ditambahkan oleh Direktur ICT Watch Donny Budhi Utoyo, idealnya proses pemblokiran situs negatif harus melibatkan beberapa stakeholder, dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sektor bisnis, dan akademisi.
"Selain melibatkan beberapa stakeholder, juga harus berdasarkan keputusan dari pengadilan dan Trust+ Positif wajib menjadi badan yang independen atau pihak kedua," ujar Donny.
Ini Alasan Pegiat Internet Tolak Permen Situs Negatif
Kehadiran Permen Kominfo dianggap ilegal, dalam artian tidak memiliki legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan.
Diperbarui 11 Agu 2014, 12:33 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 12:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Stasiun di Jogja Mulai Dipadati Penumpang, Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 6 April 2025
7 Destinasi Wisata di Kawasan Kulon Progo Terpopuler, Kunjungi Bersama Keluarga
Cuti Bersama Lebaran 2025, Arus Lalu Lintas di Jakarta Lancar
Kumpulan Doa Memperoleh Rahmat Allah, Lengkap dengan Lafaz Arab, Latin & Keutamaannya
Menjelajahi Ujung Tata Surya, Dimana Batas Sebenarnya?
Resep Ayam Betutu Khas Bali, 3 Varian Bumbu untuk Cita Rasa Pulau Dewata
Tarif Dagang Donald Trump Bebani Rupiah terhadap Dolar AS
Pratikno: Misi Kemanusiaan ke Myanmar Wujud Solidaritas Indonesia
Cara Membuat Adonan Cireng Kenyal dan Gurih, Mudah Dipraktikkan
Usai Lebaran Bisa jadi Momen Mendekat dengan Allah, Caranya Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
Donald Trump Terapkan Tarif Impor Baru, Begini Reaksi Dunia
Benarkah Orang yang Punya 1 Ginjal Bisa Hidup Normal? Begini Penjelasan Medisnya