Liputan6.com, Jakarta - Seperti yang diketahui, belum lama ini sejumlah aktivis dan pengiat internet, beramai-ramai menolak Peraturan Menteri (Permen) Kominfo no 14 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang telah disahkan bulan Juli 2014.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, memaparkan sejumlah alasan mengapa pihaknya beserta beberapa penggiat internet menolak Peraturan Menteri (Permen) Kominfo itu.Â
"Permen ini sudah dijalankan Kominfo sejak tahun 2009, tapi kami menolaknya. Akan tetapi proses filtering tetap dilakukan, dan bahkan Internet Service Provider (ISP) yang tidak mengikuti kemauan pemerintah izinnya dicabut," kata Semmy di Kedai Tjikini, Jakarta.
Dengan adanya Permen itu ada kesalahan wewenang yang terjadi di ISP. Pasalnya, lanjut Semmy, ISP hanya menyediakan akses internet, bukan melakukan filtering.
"Kalau ISP yang dikasih mandat untuk melakukan filtering akan terjadi pelanggaran privasi karena mereka nantinya bisa melakukan filtering apa saja. Dan bila proses filtering ini tetap dilanjutkan, harus ada mesin filtering yang bisa diaudit," tambah Semmy.
Adapun beberapa pegiat internet yang menolak Permen aturan situs negatif adalah ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, AJI Indonesia, dan SafeNet.
Mereka menganggap, kehadiran Permen Kominfo itu ilegal. Dalam artian tidak memiliki tiga hal, seperti legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan.
Ditambahkan oleh Direktur ICT Watch Donny Budhi Utoyo, idealnya proses pemblokiran situs negatif harus melibatkan beberapa stakeholder, dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sektor bisnis, dan akademisi.
"Selain melibatkan beberapa stakeholder, juga harus berdasarkan keputusan dari pengadilan dan Trust+ Positif wajib menjadi badan yang independen atau pihak kedua," ujar Donny.
Ini Alasan Pegiat Internet Tolak Permen Situs Negatif
Kehadiran Permen Kominfo dianggap ilegal, dalam artian tidak memiliki legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan.
diperbarui 11 Agu 2014, 12:33 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 12:33 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Serie A Juventus vs Cagliari: Dusan Vlahovic On Fire, Si Nyonya Tua Gagal Dekati Puncak Klasemen
3 Tanda Peringatan Dini Kamu Alami Burnout dan Harus Ambil Tindakan
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United, Mau Mulai di Vidio
Tampil Energik, GIGI Hentak Panggung District Synchronize Fest 2024
VIDEO: Ketut Permata Juliastrid Putri Pariwisata Indonesia, Raih Gelar Miss Cosmo 2024
Perkuat Kebersamaan Kawal Pilkada, Kapolres Suapi Dandim Rohil saat HUT TNI
Kemlu RI: 40 WNI dan 1 WNA Evakuasi dari Lebanon Akan Tiba pada 7 Oktober 2024 di Indonesia
OJK Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Finalisasi Konsep IKN Financial Center
Selain Happy Asmara, Kaesang Pangarep Juga Pernah Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Kemiskinan Gorontalo Stagnan, Ini Saran dari Badko HMI Sulut-Go
GIGI Tampil Energik di Synchronize Fest 2024 Hari Ketiga, Berharap Urusan Royalti di Indonesia Membaik
Fokus : Banjir Rendam Permukiman dan Lahan Pertanian di Pasaman