Liputan6.com, Jakarta - Seperti yang diketahui, belum lama ini sejumlah aktivis dan pengiat internet, beramai-ramai menolak Peraturan Menteri (Permen) Kominfo no 14 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang telah disahkan bulan Juli 2014.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, memaparkan sejumlah alasan mengapa pihaknya beserta beberapa penggiat internet menolak Peraturan Menteri (Permen) Kominfo itu.Â
"Permen ini sudah dijalankan Kominfo sejak tahun 2009, tapi kami menolaknya. Akan tetapi proses filtering tetap dilakukan, dan bahkan Internet Service Provider (ISP) yang tidak mengikuti kemauan pemerintah izinnya dicabut," kata Semmy di Kedai Tjikini, Jakarta.
Dengan adanya Permen itu ada kesalahan wewenang yang terjadi di ISP. Pasalnya, lanjut Semmy, ISP hanya menyediakan akses internet, bukan melakukan filtering.
"Kalau ISP yang dikasih mandat untuk melakukan filtering akan terjadi pelanggaran privasi karena mereka nantinya bisa melakukan filtering apa saja. Dan bila proses filtering ini tetap dilanjutkan, harus ada mesin filtering yang bisa diaudit," tambah Semmy.
Adapun beberapa pegiat internet yang menolak Permen aturan situs negatif adalah ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, AJI Indonesia, dan SafeNet.
Mereka menganggap, kehadiran Permen Kominfo itu ilegal. Dalam artian tidak memiliki tiga hal, seperti legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan.
Ditambahkan oleh Direktur ICT Watch Donny Budhi Utoyo, idealnya proses pemblokiran situs negatif harus melibatkan beberapa stakeholder, dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sektor bisnis, dan akademisi.
"Selain melibatkan beberapa stakeholder, juga harus berdasarkan keputusan dari pengadilan dan Trust+ Positif wajib menjadi badan yang independen atau pihak kedua," ujar Donny.
Ini Alasan Pegiat Internet Tolak Permen Situs Negatif
Kehadiran Permen Kominfo dianggap ilegal, dalam artian tidak memiliki legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan.
diperbarui 11 Agu 2014, 12:33 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 12:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tampil Cemerlang di Manchester United, Pemain Ini Malah Dikritik Ruben Amorim Gaya Mainnya
Cara Mudah agar Aktivitas Sehari-hari Bernilai Amal Saleh, Berbuah Rahmat Allah Kata UAH
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi, Basarnas Buat Jalur Evakuasi
Cara Mengatasi Bau Mulut: Panduan Lengkap untuk Napas Segar
Mengenal Trem di Masa Batavia, Moda Transportasi Warga Ibu Kota Tempo Dulu
Astronom Berhasil Potret Bintang di Luar Galaksi untuk Pertama Kalinya
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat