Terancam Dicekal, Taksi Uber Siap Temui Pemerintah

Regional General Manager Uber, Mike Brown, menyatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan pemerintah untuk menjelaskan tentang layanannya.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 20 Agu 2014, 11:40 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2014, 11:40 WIB
Tak Hanya di Indonesia, Layanan Taksi Uber Juga Bermasalah di AS
Uber Taxi App (downtownrob.com)

Liputan6.com, Jakarta - Meski baru seumur jagung, kemunculan Uber di Indonesia sudah mendapat kritikan dari pemerintah. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menganggap layanan jasa pemesanan transportasi mobil berbasis aplikasi itu ilegal karena tidak membayar pajak dan menggunakan plat hitam.

Menanggapi hal itu, Regional General Manager Uber, Mike Brown, menyatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan pemerintah Indonesia untuk menjelaskan tentang layanannya.

Melalui komunikasi lewat email, Mike menjelaskan bahwa Uber Technology membantu menghubungkan para penumpang ke transportasi yang paling terjangkau, aman dan terpercaya.

"Mitra kami semuanya merupakan perusahaan transportasi resmi dan berlisensi, dan kami sepenuhnya patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," jelas Mike melalui email, Rabu (20/8/2014).

Ia menambahkan, saat ini Uber telah tersebar di 170 kota di seluruh dunia. Dan para pengguna Uber di negara-negara tersebut diklaim menyambut baik layanan ini. 

"Orang-orang yang memakai Uber menyambut inovasi ini, yang dapat memberikan keamanan yang lebih baik bagi konsumen, memberikan peluang pendapatan yang lebih baik bagi pengemudi, dan pilihan transportasi yang lebih efisien, dan yang pasti mengurangi kemacetan," jelasnya.

Mike berharap pihaknya dapat berdiskusi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lain (non-pemerintah) tentang bagaimana Uber bisa menambah nilai bagi konsumen, pengemudi dan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengklaim pihak Uber tak pernah mengajukan izin operasional di ibu kota kepada Dishub DKI. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi Uber.

Di Jakarta, sebagian besar layanan Uber untuk sementara ini memang baru menjangkau wilayah pusat bisnis di Sudirman (SCBD) dan sekitarnya. Tarif minimal dikenakan Rp 30 ribu, sedangkan untuk rute tertentu, tarif flat diberlakukan. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya