Liputan6.com, Jakarta - Operator telekomunikasi dan pemerintah telah menetapkan perbaikan sistem registrasi kartu prabayar bakal berlangsung sebelum akhir 2014. Namun, hingga saat ini sistem pendaftaran data pelanggan memakai sistem baru itu masih belum juga terlaksana.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku memang ada keterlambatan di penerapan sistem registrasi prabayar dari target yang ditetapkan. Keterlambatan itu ditindak lanjuti BRTI dengan melayangkan teguran ke perusahaan operator telekomunikasi.
"Kita sudah panggil tiap operator di awal Februari terkait keterlambatan aplikasi penertiban proses registrasi prabayar. Panggilan kemarin sekaligus kita berikan teguran ke mereka supaya proses registrasi ini segera diterapkan," kata Nonot Harsono, Komisioner BRTIÂ yang dihubungi melalui saluran telepon.
Ia menambahkan, pengaturan sistem registrasi kartu prabayar ini diharapkan akan diterapkan operator dengan mengatur sistem distribusi kartu perdana ke pelanggan.
"Masalah pengaturan distribusi ini harus ditata baik-baik memang. Kalau dilihat, kartu SIM yang didistibusikan operator ke pasar itu terlalu banyak, padahal pasarnya sendiri sudah jenuh jadi besar kemungkinan yang beli kartu SIM itu orang yang sudah punya nomor sebenarnya," imbuh Nonot.
Pasar yang jenuh dinilai BRTI tak lagi terlalu membutuhkan pasokan nomor baru yang terlalu banyak. Nonot memprediksi kartu perdana yang tetap didistribusikan ke pasar saat ini memiliki potensi disalahgunakan daripada untuk memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat.
"Sekarang yang beli kartu SIM itu alasannya kemungkinan untuk SIM-box, orang iseng seperti anak SD-SMP biar nomornya tidak dikenal temennya, atau bahkan penipu. Jadi pembeli kartu SIM sekarang itu bukan lagi orang butuh, makanya kita mau tertibkan," ujar Nonot.
Teguran yang diberikan BRTI kepada penyedia layanan telekomunikasi sekaligus meminta mereka untuk kembali ke rencana penggunaan sistem baru registrasi pelanggan prabayar. Ditargetkan sebelum tahun 2015 berakhir sistem baru ini telah sepenuhnya diterapkan di industri telekomunikasi Indonesia.
(den/dew)
Penertiban Sistem Registrasi Kartu Prabayar Molor
Hingga saat ini sistem pendaftaran data pelanggan prabayar memakai sistem baru itu masih belum juga terlaksana.
Diperbarui 11 Mar 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 12:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Fakta Terbaru Harry Maguire, Pahlawan MU yang Tengah Jadi Sorotan
Top 3: Zodiak yang Akan Dapatkan Keberuntungan Besar di Akhir April 2025
7 Tradisi Perayaan Hari Paskah di Indonesia
Top 3 Tekno: XLSmart Beberkan Komitmen ke Pengguna dan Pegawai Usai Merger
Mentan Cerita Dilobi Buat Maafkan Pengamat yang Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Top 3 Berita Bola: Saran Gila Rooney untuk Manchester United, Arsenal Depak Real Madrid
Harga HP OPPO A60 Second April 2025 Beserta Spesifikasi Lengkapnya
Teaser Film Horor Jalan Pulang Dibintangi Luna Maya Resmi Dirilis, Mengisahkan Perjuangan Seorang Ibu Melawan kekuatan Supranatural
Simak, Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
Khotbah Jumat 18 April 2025, Sejarah Perjuangan Umat Islam di Bulan Syawal yang Patut Dikenang
7 Model Kebaya Simple Tapi Mewah untuk Wisuda 2025
Potret Terbaru 5 Artis Cilik Pengisi Suara Film Nussa, Jadi Film Animasi Terlaris ke-3