Liputan6.com, Jakarta - Operator telekomunikasi dan pemerintah telah menetapkan perbaikan sistem registrasi kartu prabayar bakal berlangsung sebelum akhir 2014. Namun, hingga saat ini sistem pendaftaran data pelanggan memakai sistem baru itu masih belum juga terlaksana.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku memang ada keterlambatan di penerapan sistem registrasi prabayar dari target yang ditetapkan. Keterlambatan itu ditindak lanjuti BRTI dengan melayangkan teguran ke perusahaan operator telekomunikasi.
"Kita sudah panggil tiap operator di awal Februari terkait keterlambatan aplikasi penertiban proses registrasi prabayar. Panggilan kemarin sekaligus kita berikan teguran ke mereka supaya proses registrasi ini segera diterapkan," kata Nonot Harsono, Komisioner BRTIÂ yang dihubungi melalui saluran telepon.
Ia menambahkan, pengaturan sistem registrasi kartu prabayar ini diharapkan akan diterapkan operator dengan mengatur sistem distribusi kartu perdana ke pelanggan.
"Masalah pengaturan distribusi ini harus ditata baik-baik memang. Kalau dilihat, kartu SIM yang didistibusikan operator ke pasar itu terlalu banyak, padahal pasarnya sendiri sudah jenuh jadi besar kemungkinan yang beli kartu SIM itu orang yang sudah punya nomor sebenarnya," imbuh Nonot.
Pasar yang jenuh dinilai BRTI tak lagi terlalu membutuhkan pasokan nomor baru yang terlalu banyak. Nonot memprediksi kartu perdana yang tetap didistribusikan ke pasar saat ini memiliki potensi disalahgunakan daripada untuk memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat.
"Sekarang yang beli kartu SIM itu alasannya kemungkinan untuk SIM-box, orang iseng seperti anak SD-SMP biar nomornya tidak dikenal temennya, atau bahkan penipu. Jadi pembeli kartu SIM sekarang itu bukan lagi orang butuh, makanya kita mau tertibkan," ujar Nonot.
Teguran yang diberikan BRTI kepada penyedia layanan telekomunikasi sekaligus meminta mereka untuk kembali ke rencana penggunaan sistem baru registrasi pelanggan prabayar. Ditargetkan sebelum tahun 2015 berakhir sistem baru ini telah sepenuhnya diterapkan di industri telekomunikasi Indonesia.
(den/dew)
Penertiban Sistem Registrasi Kartu Prabayar Molor
Hingga saat ini sistem pendaftaran data pelanggan prabayar memakai sistem baru itu masih belum juga terlaksana.
diperbarui 11 Mar 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 12:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Laba Energi Mega Tumbuh 12% hingga Kuartal III 2024, Ini Pendorongnya
Tips Memanjangkan Rambut Pria, Perhatikan Nutrisi dan Gaya Hidupmu
Tips-Tips Menarik untuk Remaja: Panduan Lengkap Menuju Kesuksesan
Saat Anies Turun Gunung Ikut Blusukan Pramono Anung di Kapuk
Tips Usaha Pemula: Panduan Lengkap Memulai Bisnis dari Nol
Tips Rambut Cepat Panjang: 41 Cara Efektif untuk Mempercepat Pertumbuhan
Studi: Kentut Saat Jalan Kaki Punya Manfaat untuk Tubuh
Prabowo Jemput Bola Investasi Raksasa Migas Inggris Rp 111 Triliun
PP 47/2024 Dinilai Jadi Jalan Keluar Keberlanjutan UMKM dengan Piutang Macet
Boking Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Melakukannya
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Sebentar Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
AS Kembali Veto Rancangan Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza Palestina