Liputan6.com, Jakarta - Operator telekomunikasi dan pemerintah telah menetapkan perbaikan sistem registrasi kartu prabayar bakal berlangsung sebelum akhir 2014. Namun, hingga saat ini sistem pendaftaran data pelanggan memakai sistem baru itu masih belum juga terlaksana.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku memang ada keterlambatan di penerapan sistem registrasi prabayar dari target yang ditetapkan. Keterlambatan itu ditindak lanjuti BRTI dengan melayangkan teguran ke perusahaan operator telekomunikasi.
"Kita sudah panggil tiap operator di awal Februari terkait keterlambatan aplikasi penertiban proses registrasi prabayar. Panggilan kemarin sekaligus kita berikan teguran ke mereka supaya proses registrasi ini segera diterapkan," kata Nonot Harsono, Komisioner BRTI yang dihubungi melalui saluran telepon.
Ia menambahkan, pengaturan sistem registrasi kartu prabayar ini diharapkan akan diterapkan operator dengan mengatur sistem distribusi kartu perdana ke pelanggan.
"Masalah pengaturan distribusi ini harus ditata baik-baik memang. Kalau dilihat, kartu SIM yang didistibusikan operator ke pasar itu terlalu banyak, padahal pasarnya sendiri sudah jenuh jadi besar kemungkinan yang beli kartu SIM itu orang yang sudah punya nomor sebenarnya," imbuh Nonot.
Pasar yang jenuh dinilai BRTI tak lagi terlalu membutuhkan pasokan nomor baru yang terlalu banyak. Nonot memprediksi kartu perdana yang tetap didistribusikan ke pasar saat ini memiliki potensi disalahgunakan daripada untuk memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat.
"Sekarang yang beli kartu SIM itu alasannya kemungkinan untuk SIM-box, orang iseng seperti anak SD-SMP biar nomornya tidak dikenal temennya, atau bahkan penipu. Jadi pembeli kartu SIM sekarang itu bukan lagi orang butuh, makanya kita mau tertibkan," ujar Nonot.
Teguran yang diberikan BRTI kepada penyedia layanan telekomunikasi sekaligus meminta mereka untuk kembali ke rencana penggunaan sistem baru registrasi pelanggan prabayar. Ditargetkan sebelum tahun 2015 berakhir sistem baru ini telah sepenuhnya diterapkan di industri telekomunikasi Indonesia.
(den/dew)
Penertiban Sistem Registrasi Kartu Prabayar Molor
Hingga saat ini sistem pendaftaran data pelanggan prabayar memakai sistem baru itu masih belum juga terlaksana.
Diperbarui 11 Mar 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 12:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!