Liputan6.com, Jakarta - Operator telekomunikasi dan pemerintah telah menetapkan perbaikan sistem registrasi kartu prabayar bakal berlangsung sebelum akhir 2014. Namun, hingga saat ini sistem pendaftaran data pelanggan memakai sistem baru itu masih belum juga terlaksana.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku memang ada keterlambatan di penerapan sistem registrasi prabayar dari target yang ditetapkan. Keterlambatan itu ditindak lanjuti BRTI dengan melayangkan teguran ke perusahaan operator telekomunikasi.
"Kita sudah panggil tiap operator di awal Februari terkait keterlambatan aplikasi penertiban proses registrasi prabayar. Panggilan kemarin sekaligus kita berikan teguran ke mereka supaya proses registrasi ini segera diterapkan," kata Nonot Harsono, Komisioner BRTIÂ yang dihubungi melalui saluran telepon.
Ia menambahkan, pengaturan sistem registrasi kartu prabayar ini diharapkan akan diterapkan operator dengan mengatur sistem distribusi kartu perdana ke pelanggan.
"Masalah pengaturan distribusi ini harus ditata baik-baik memang. Kalau dilihat, kartu SIM yang didistibusikan operator ke pasar itu terlalu banyak, padahal pasarnya sendiri sudah jenuh jadi besar kemungkinan yang beli kartu SIM itu orang yang sudah punya nomor sebenarnya," imbuh Nonot.
Pasar yang jenuh dinilai BRTI tak lagi terlalu membutuhkan pasokan nomor baru yang terlalu banyak. Nonot memprediksi kartu perdana yang tetap didistribusikan ke pasar saat ini memiliki potensi disalahgunakan daripada untuk memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat.
"Sekarang yang beli kartu SIM itu alasannya kemungkinan untuk SIM-box, orang iseng seperti anak SD-SMP biar nomornya tidak dikenal temennya, atau bahkan penipu. Jadi pembeli kartu SIM sekarang itu bukan lagi orang butuh, makanya kita mau tertibkan," ujar Nonot.
Teguran yang diberikan BRTI kepada penyedia layanan telekomunikasi sekaligus meminta mereka untuk kembali ke rencana penggunaan sistem baru registrasi pelanggan prabayar. Ditargetkan sebelum tahun 2015 berakhir sistem baru ini telah sepenuhnya diterapkan di industri telekomunikasi Indonesia.
(den/dew)
Penertiban Sistem Registrasi Kartu Prabayar Molor
Hingga saat ini sistem pendaftaran data pelanggan prabayar memakai sistem baru itu masih belum juga terlaksana.
diperbarui 11 Mar 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 12:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Ahli Ibadah yang Pahalanya Habis di Hari Kiamat? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Ungkap Golongannya
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya
Waspada Wabah Demam Berdarah Kongo, Inilah 4 Gejalanya
Kate Middleton Bersiap Menjadi Ratu Inggris Setelah Melewati Pengobatan Kanker Setahun Terakhir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 Desember 2024
Trik Simpan Bawang Merah Tanpa Kulkas Agar Awet Berbulan-Bulan
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Katolik Yogyakarta
Kisah Malaikat Protes Ada Orang Tak Niat Mengaji Tapi Dosanya Diampuni, Diceritakan Gus Baha
Kaleidoskop 2024: Sejarah Manis Timnas Indonesia Kelompok Usia, Bersaing Asia dan Nyaris Tembus Olimpiade Paris
Sinopsis Film Gowok: Kamasutra Jawa, Karya Terbaru Hanung Bramantyo Masuk Big Screen Competition IFFR ke-54
Pramono Anung Akan Beri Ruang Kegiatan Olah Raga Lebih Masif di Jakarta