Liputan6.com, Jakarta - Operator telekomunikasi dan pemerintah telah menetapkan perbaikan sistem registrasi kartu prabayar bakal berlangsung sebelum akhir 2014. Namun, hingga saat ini sistem pendaftaran data pelanggan memakai sistem baru itu masih belum juga terlaksana.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku memang ada keterlambatan di penerapan sistem registrasi prabayar dari target yang ditetapkan. Keterlambatan itu ditindak lanjuti BRTI dengan melayangkan teguran ke perusahaan operator telekomunikasi.
"Kita sudah panggil tiap operator di awal Februari terkait keterlambatan aplikasi penertiban proses registrasi prabayar. Panggilan kemarin sekaligus kita berikan teguran ke mereka supaya proses registrasi ini segera diterapkan," kata Nonot Harsono, Komisioner BRTI yang dihubungi melalui saluran telepon.
Ia menambahkan, pengaturan sistem registrasi kartu prabayar ini diharapkan akan diterapkan operator dengan mengatur sistem distribusi kartu perdana ke pelanggan.
"Masalah pengaturan distribusi ini harus ditata baik-baik memang. Kalau dilihat, kartu SIM yang didistibusikan operator ke pasar itu terlalu banyak, padahal pasarnya sendiri sudah jenuh jadi besar kemungkinan yang beli kartu SIM itu orang yang sudah punya nomor sebenarnya," imbuh Nonot.
Pasar yang jenuh dinilai BRTI tak lagi terlalu membutuhkan pasokan nomor baru yang terlalu banyak. Nonot memprediksi kartu perdana yang tetap didistribusikan ke pasar saat ini memiliki potensi disalahgunakan daripada untuk memenuhi kebutuhan komunikasi masyarakat.
"Sekarang yang beli kartu SIM itu alasannya kemungkinan untuk SIM-box, orang iseng seperti anak SD-SMP biar nomornya tidak dikenal temennya, atau bahkan penipu. Jadi pembeli kartu SIM sekarang itu bukan lagi orang butuh, makanya kita mau tertibkan," ujar Nonot.
Teguran yang diberikan BRTI kepada penyedia layanan telekomunikasi sekaligus meminta mereka untuk kembali ke rencana penggunaan sistem baru registrasi pelanggan prabayar. Ditargetkan sebelum tahun 2015 berakhir sistem baru ini telah sepenuhnya diterapkan di industri telekomunikasi Indonesia.
(den/dew)
Penertiban Sistem Registrasi Kartu Prabayar Molor
Hingga saat ini sistem pendaftaran data pelanggan prabayar memakai sistem baru itu masih belum juga terlaksana.
Diperbarui 11 Mar 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 12:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertamina Gelar Ramp Check, Pastikan Mobil Tangki Siap Operasi saat Mudik Lebaran 2025
Kisah Viral Pria Jepang Bernama Happy, Mengaku Alami Kesulitan Seumur Hidup
Naik 6,3%, Semen Baturaja Cetak Laba Rp 129 Miliar di 2024
Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara Soetta, Ada 173.854 Pergerakan Penumpang
Arus Mudik H-3 di Pelabuhan Bakauheni Lancar, Pemudik dari Sumatra Bersyukur Tak Terjebak Macet
Mengenal 4 Larangan Nyepi di Bali, Wisatawan Harus Tahu
AHY: Prioritas Infrastruktur Kementerian PU Tak Kena Efisiensi Anggaran
Tehyan, Alat Musik Gesek Khas Betawi yang Lahir dari Akulturasi
Panduan Lengkap Silaturahmi Lebaran: Adab dan Siapa yang Wajib Dikunjungi
Lebaran Sebentar Lagi! Makan Enak Tanpa Takut Kolesterol Naik, Begini Caranya
Petinggi Klub Bidik Bek Ekonomis, Pemain Barcelona Sudah Beri Restu
Titiek Puspa Masih Dirawat di ICU, Keluarga Minta Doa untuk Kesembuhan Sang Legenda