BRTI Anggap Wajar Penertiban Kabel Liar oleh Telkom

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap langkah penertiban kabel liar oleh Telkom merupakan hal wajar.

oleh M Hidayat diperbarui 15 Apr 2016, 14:38 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 14:38 WIB
IndiHome Dorong Kemajuan Penyandang Disabilitas
Ilustrasi Telkom IndiHome

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini Telkom menertibkan kabel liar di tiang telepon miliknya. Hal ini terpaksa dilakukan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas layanan Telkom.

Penertiban ini dilakukan setelah satu tahun lalu, melalui beberapa media, Telkom mengumumkan ke publik agar pihak-pihak yang menggunakan sarana dan prasarana infrastruktur Telkom tanpa izin melepas atau melakukan pembongkaran.

Namun setelah satu tahun lebih berlalu, langkah penertiban dilakukan terhadap kabel-kabel liar yang masih belum dibongkar. Selain berpotensi mengganggu layanan Telkom, kabel-kabel liar tersebut juga berpotensi mengganggu masyarakat secara umum, baik dari aspek estetika maupun keamanan lantaran beban tiang bisa melebihi spesifikasinya.

Terkait hal ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap wajar dan menyampaikan dukungannya.

"Ya wajar saja Telkom membersihkan kabel liar yang menumpang di tiangnya tanpa ada kerja sama,” kata Anggota Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (15/4/2016).

Tak hanya itu, Imam pun menganjurkan supaya tidak perlu ada yang bersikap emosional dalam proses penertiban ini.

"Ya kan bisa dibuktikan di pengadilan, siapa yang melakukan tindakan melanggar hukum termasuk menggunakan aset milik orang lain tanpa izin, misalnya. Kan sudah ada aturannya,” tutur Imam.

Bila pemilik kabel liar tersebut diketahui, langkah penyelesaian yang diambil sebaiknya secara Business to Business (B2B) terlebih dahulu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, bila penyelesaian secara B2B masih belum berubah hasil dan masih dispute, menurut Imam, BRTI bersedia memfasilitasi pihak-pihak terkait.

"Sejauh ini tidak ada regulasi telekomunikasi yang dilanggar. Penggunaan aset pihak lain tanpa izin sudah ada aturannya di KUHP dan ini sudah masuk ranah hukum,” tutur ujar Imam menerangkan.

Sementara itu, Vice President Consumer Marketing & Sales Telkom Jemy Confido menganggap, langkah penertiban kabel liar di tiang telepon milik perseroan sudah selaras dengan aturan yang ada.

“Penertiban dilakukan karena kami melindungi aset dan menjaga kualitas layanan. Kabel-kabel yang dicopot dari tiang telepon milik Telkom itu tak ada perjanjian kerja sama, (sehingga) wajar dicopot,” kata Jemy menegaskan.

Sehubungan dengan pihak-pihak yang mengeluhkan langkah penertiban ini, Telkom menerangkan bahwa kepentingan pelanggan harus diutamakan. Dalam hal ini, salah satu kabel liar yang ditertibkan adalah milik MNC Play.

"Sebagai salah satu BUMN, kami tidak berperilaku menumpang parasit tanpa izin dan tanpa perjanjian kerja sama. Bila ada kabel Telkom yang numpang di tiang mereka tanpa izin, silahkan ditertibkan,” tutur Jemy menambahkan.

“Kami akan minta maaf dan berterima kasih karena sudah mau repot-repot merapikan kabel kami. Sejauh ini kami hanya punya kerja sama pemanfaatan tiang dengan sesama BUMN yaitu PLN melalui anak perusahaannya IconPlus," kata Jemy.

(Why/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya