Liputan6.com, Jakarta - Lima pelaku eCommerce di Indonesia yakni Bhinneka.com, Blanja.com, Blibli.com, JD.ID, dan Lazada Indonesia, atas dukungan Microsoft Indonesia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) untuk melindungi konsumen dari non-genuine dan counterfeit software yang marak diperjualbelikan di situs eCommerce.
MoU ini terangkum dalam sebuah inisiatif Clean eCommerce yang dapat menciptakan ekosistem bisnis online yang lebih aman dan memuaskan bagi konsumen.
Baca Juga
Pertumbuhan pesat toko online di pasar eCommerce Indonesia dibuktikan dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 21 triliun pada 2014 lalu. Sayangnya, laju pasar e-Commerce di Indonesia tidak serta merta berjalan mulus.
Advertisement
Kemudahan akses jual beli juga membuka lebar pintu masuk barang-barang ilegal, termasuk counterfeit software. Hal ini menimbulkan rendahnya kepercayaan konsumen terhadap keaslian barang yang dijual melalui toko online, terutama untuk produk yang sulit diteliti secara fisik seperti software.
Baca Juga
“Peredaran counterfeit software di beberapa toko online menjadi penghambat perkembangan bisnis eCommerce Indonesia, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas toko online serta timbulnya kekhawatiran konsumen saat berbelanja online,” ujar Andreas Diantoro, President Director, Microsoft Indonesia, dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com.
Selain itu, Andreas juga menambahkan, “Konsumen yang sudah telanjur membeli dan menggunakan counterfeit software juga terpapar risiko masuknya virus dan malware ke dalam perangkat mereka yang akan merugikan dari segi waktu dan materi yang terbuang.”
Hal ini jelas berdampak negatif terhadap bisnis eCommerce Indonesia yang saat ini menjadi salah satu pusat perhatian pemerintah sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Kementerian Komunikasi dan Informasi, melalui penerbitan peta jalan eCommerce, menekankan komitmen pemerintah untuk memajukan pasar eCommerce Indonesia yang diprediksi akan menghasilkan nilai transaksi sejumlah USD 130 milyar atau sekitar Rp 417 triliun pada 2020.
Secara spesifik, pemerintah juga menekankan dua aspek penting pada peta jalan eCommerce, yaitu perlindungan konsumen dan keamanan siber, agar konsumen merasa terlindungi saat melakukan transaksi online.
“Kami mewakili konsumen sangat mengapresiasi dan mendukung penandatanganan MoU ini sebagai bentuk komitmen bersama para pelaku industri untuk memberikan kenyamanan serta keamanan dari kejahatan siber dan peredaran barang counterfeit bagi konsumen,” ujar Justisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
(Why/Isk)