Liputan6.com, Jakarta - Para pecinta gadget dunia dikejutkan dengan kehadiran Samsung Galaxy S7 dan S7 Edge. Sejumlah media teknologi mengklaim bahwa kedua flagship smartphone tersebut memiliki kamera terbaik di kelasnya pada saat itu.
Kemampuan sensor kamera Galaxy S7 ditingkatkan dengan mengusung teknologi Dual Pixel. Teknologi ini diklaim memiliki kemampuan 100 persen phase detection pixel. Dengan demikian, kamera Galaxy S7 maupun Galaxy S6 Edge mampu menangkap fokus pada objek jauh lebih cepat.
Baca Juga
Selain itu, pada Februari 2016, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyusun peraturan menteri untuk mengatur layanan over-the-top (OTT) di Tanah Air.
Advertisement
Menkominfo Rudiantara menuturkan, regulasi ini dikeluarkan untuk menjamin konsumen di Indonesia. Di sisi lain, dengan peraturan yang lebih jelas, ada juga potensi pajak dari layanan OTT tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat membuat Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional.
Lebih jelasnya, berikut ini informasi yang paling menarik perhatian pembaca sepanjang Februari 2016 di kanal Tekno Liputan6.com.
Galaxy S7 dan S7 Edge Resmi Diluncurkan
Samsung secara resmi meluncurkan dua smartphone andalan terbarunya, Galaxy S7 dan Galaxy S7 Edge di ajang Samsung Galaxy Unpacked di CCIB Exhibition Centre (Centre de Convencions Internacional de Barcelona), Spanyol, Minggu malam (21/2/2016) waktu setempat.
Menariknya, selama sesi peluncuran, audience mendapat dua pilihan, yaitu melihat langsung ke big screen atau melalui virtual reality headset (Samsung Gear VR).
"Kami bangga menjadi bagian dari Samsung untuk memperkenalkan Galaxy terbaru. Kami mengerti apa yang Anda butuhkan. Dan kini kami berkewajiban untuk menghubungkan ratusan juta orang di dunia," ujar DJ Koh, Presiden Mobile Communications Business, Samsung Electronics.
Soal desain, tak ada yang berbeda dari versi sebelumnya, Galaxy S6 dan Galaxy S6 Edge. Galaxy S7 dan Galaxy S7 Edge dilengkapi dengan layar Super AMOLED. Bedanya, Galaxy S7 memiliki layar 5,1 inci, sedangkan Galaxy S7 Edge 5,5 inci dengan model layar curved atau melengkung.
Spesifikasi lainnya, baik Galaxy S7 maupun Galaxy S7 Edge, diperkuat chipset Exynos 8890--ada juga pilihan chipset Snapdragon 820--dan RAM sebesar 4GB. Hal ini membuat CPU Galaxy S7 dan Galaxy S7 Edge 30 persen lebih tangguh dan GPU 60 persen lebih baik dari Galaxy S6 dan Galaxy S6 Edge.
Di bagian fotografi, smartphone yang berjalan di sistem operasi Android 6.0.1 Marshmallow ini menyematkan kamera belakang dengan sensor beresolusi 12 Megapiksel (MP) piksel ganda (dual pixel). Resolusi ini menurun cukup jauh dari seri sebelumnya yang menyematkan kamera 16MP.
Kamera Galaxy S7 'Setajam' Mata Manusia
Meski resolusi kamera menurun menjadi 12MP dari seri sebelumnya -- Galaxy S6 dengan resolusi 16MP-- kemampuan sensor kamera Galaxy S7 ditingkatkan dengan mengusung teknologi Dual Pixel.
Teknologi ini diklaim memiliki kemampuan 100 persen phase detection pixel. Dengan demikian, kamera yang Galaxy S7 maupun Galaxy S6 Edge mampu menangkap fokus lebih cepat. Bukan itu saja, kamera juga sanggup menghasilkan gambar dengan baik dalam kondisi kurang cahaya.
Samsung menyebut, teknologi ini hanya ada pada kamera DSLR dan pertama kali disematkan pada smartphone. Jika diibaratkan mata manusia, teknologi Dual Pixel memungkinkan mata kanan dan kiri mampu melihat dua objek berbeda dengan fokus yang sama.
Tak hanya itu, dengan teknologi Dual Pixel yang revolusioner dan lensa yang lebih terang dengan aperture lebih lebar (f/1.7), kamera Galaxy S7 dan Galaxy S7 Edge kian canggih dengan kecepatan shutter lebih optimal dan autofocus lebih akurat, dengan detail hasil akhir tinggi meski kondisi kurang cahaya sekali pun.
Artinya, hasil akhir foto di Galaxy S7 maupun Galaxy S7 Edge menjadi 95 persen lebih terang daripada di Galaxy S6. Sementara kamera depan memiliki resolusi 5MP yang mampu mengakomodasikan hasrat pengguna untuk ber-selfie ria.
Penertiban OTT Asing
OTT yang Tak Penuhi Aturan Akan Diblokir
Selain informasi seputar Galaxy S7, sepanjang Februari 2016 juga diramaikan dengan isu penertiban layanan OTT asing yang masuk Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tak segan-segan memblokir layanan OTT yang tak memenuhi aturan badan usaha tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) Rudiantara, saat itu mengatakan bahwa aplikasi OTT yang tidak memenuhi ketentuan soal kewajiban tersebut terancam diblokir.
Rudiantara menuturkan, Kemkominfo telah melakukan finalisasi draf peraturan menteri tentang kewajiban BUT bagi layanan OTT yang beroperasi di Indonesia. Penerapan aturan ini ditargetkan pada akhir Maret 2016. Namun hingga kini belum juga rampung,
Kebijakan ini mengatur soal masa transisi bagi OTT agar bisa memenuhi kewajiban tersebut. "Punishment-nya jika tidak dipenuhi, teknisnya gampang, nanti diblokir dari operator," ujar Rudiantara.
Rudiantara berharap para pelaku bisnis OTT bisa memenuhi kewajiban itu. Namun, ia tidak ingin OTT hanya membuka kantor cabang, melainkan harus berbadan usaha tetap di Indonesia.
Para pemain OTT, lanjutnya, juga bisa membentuk badan usaha patungan (joint venture/JV) atau bisa juga memilih bekerja sama dengan operator seluler.
Alasan Kemkominfo Siapkan Aturan OTT
Rudiantara menuturkan bahwa regulasi ini dikeluarkan untuk menjamin konsumen di Tanah Air. Selain itu, dengan peraturan yang lebih jelas, ada juga potensi pajak dari layanan OTT tersebut.
"Suka atau tidak suka, Indonesia berkompetisi dengan negara lain, khususnya negara tetangga," ujar Rudiantara, saat ditemui di sela-sela acara Mandiri Hackathon 2016, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, regulasi ini diharapkan dapat membuat Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional. Rudiantara juga menuturkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan peraturan semacam ini.
Kendati aturan tersebut berupa peraturan menteri, nantinya tetap akan mencakup beberapa sektor. Pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut mencontohkan apabila layanan yang ditawarkan berupa film, Kemominfo akan didukung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen di Indonesia. Sebab, selama ini konsumen aplikasi OTT kesulitan apabila ingin melakukan keluhan lantaran perusahaan tersebut belum berbadan hukum di Indonesia.
OTT Asing Harus Ikuti Aturan Main
Menanggapi hal ini, Chairman Masyarakat Telematika Insitute (Mastel) Nonot Harsono, mengatakan bahwa pemblokiran merupakan salah satu cara untuk mematuhi aturan. Yang terpenting adalah pihak-pihak terkait tetap memperhatikan aturan main dan etika hubungan antar-bangsa.
"Orang-orang 'keblinger' teknologi sehingga jadi mengabaikan norma kemasyarakatan. Isunya bukan soal blokir memblokir, itu cuma alat untuk mematuhi aturan," ungkapnya saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com.
Nonot berujar apabila pemain OTT ingin berbisnis di wilayah di Indonesia harus berbadan usaha tetap. "Mereka harus 'permisi' dulu. Ini (pemblokiran) bukan masalah kolot, tetapi melindungi NKRI," katanya.
Sekadar informasi, sebagian besar pemain OTT asing yang masuk ke Indonesia belum berbadan usaha, seperti WhatsApp dan Instagram.
(Isk/Cas)
Advertisement