Frekuensi 700 MHz Bakal Dialokasikan untuk Sektor Pendidikan

Kemkominfo mengungkap pemerintah akan mengalokasikan frekuensi 700 MHz untuk aplikasi kebencanaan dan pendidikan, sisanya untuk komersial.

oleh Andina Librianty diperbarui 17 Mar 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 15:30 WIB
Menkominfo, Rudiantara. Liputan6.com/Andina Librianty
Menkominfo, Rudiantara. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - a Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengalokasikan frekuensi 700 MHz untuk aplikasi kebencanaan dan pendidikan, sisanya untuk sektor komersial. Namun, pemerintah harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran rampung, karena spektrum tersebut masih digunakan untuk layanan TV analog.

Diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, frekuensi 700 MHz nanti akan dituangkan sebagai digital deviden di dalam revisi UU Penyiaran. Jika semua berjalan lancar, 700 MHz nantinya juga bisa dialokasikan untuk kebencanaan dan pendidikan. Pengalokasian ini sekaligus merupakan bagian dari kebijakan keberpihakan pemerintah.

"Kalau semua lancar, kita akan alokasikan untuk aplikasi kebencanaan dan pendidikan. Katakan lah (alokasi) 20MHz untuk kebencanaan. Di 700 MHz itu akan ada 100 MHz lebarnya. Nanti kita potong untuk kebencanaan dan pendidikan, sisanya untuk komersial. Jadi nanti ada frekuensi khusus untuk itu, jangan komersial terus," ungkap Rudiantara saat ditemui di kawasan Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Chief RA tersebut, frekuensi 700 MHz adalah yang paling ideal untuk memperluas coverage (jangkauan) layanan telekomunikasi karena bisa masuk ke wilayah pedalaman.

Sementara, frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz yang akan dilelang, lebih cocok untuk mengatasi kebutuhan kapasitas yang saat ini dialami sejumlah operator selular untuk di kota-kota besar.

Namun Rudiantara belum bisa bicara banyak soal waktu pelelangan frekuensi 700 MHz. Semakin cepat, katanya, akan lebih baik.

"Lebih cepat lebih bagus. Tapi kita harus bicarakan soal ini dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terlebih dahulu," kata Rudiantara.

(Din/Cas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya