Dampak Belum Registrasi, 55 Juta Kartu SIM Terancam Diblokir

Pemblokiran tahap pertama kartu SIM yang belum registrasi sudah dimulai. Kemungkinan besar, jika belum juga mendaftar, 55 juta kartu SIM berpotensi diblokir.

oleh Jeko I. R. diperbarui 02 Mar 2018, 10:13 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 10:13 WIB
Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran tahap pertama bagi kartu SIM yang belum mendaftar sudah diberlakukan sejak Kamis (1/3/2018) kemarin.

Dalam periode 1-31 Maret 2018, kartu SIM yang belum mendaftar terancam tidak bisa melakukan panggilan telepon dan SMS keluar (outgoing). Dalam hal ini, pelanggan masih bisa menerima panggilan dan SMS masuk (incoming) serta melakukan akses internet.

Diungkapkan Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Merza Fachys, 55 juta kartu SIM yang belum registrasi terancam bisa diblokir.

"Tiap operator kan tentu punya cara pemblokiran dan angka yang berbeda-beda. Kalau kita lihat dari penjelasan Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kemarin yang berhasil registrasi ada 305 juta, sedangkan total nomor aktif di Indonesia sendiri ada sekitar 360 juta," kata Merza kepada Tekno Liputan6.com via pesan singkat, Jumat (2/3/2018) di Jakarta.

"Berarti ada sekitar 55 juta (nomor kartu SIM) yang bakal diblokir. Kalau antara 1-30 Maret nanti belum daftar juga, tentu akan secara bertahap pemblokiran outgoing call dan SMS-nya. Jadi angkanya dinamis setiap hari," ia menambahkan.

Skema Pemblokiran

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Untuk lebih lengkapnya, berikut skema pemblokiran registrasi kartu SIM yang baru saja diterapkan Kemkominfo mulai 28 Februari 2018.

  • 1 Maret - 31 Maret 2018: Tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar (outgoing).
  • 1 April - 30 April 2018: Tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk (incoming).
  • 1 Mei 2018: Blokir total layanan, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet.

Cara Registrasi

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya