Wamenkominfo Ungkap Tujuan Dibuatnya Surat Edaran AI di Indonesia

Wamenkominfo mengatakan, Surat Edaran AI yang baru dirilis Menkominfo beberapa waktu lalu menjadi sebuah soft regulation.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 22 Jan 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2024, 10:30 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) bersama Wamenkominfo Nezar Patria (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) bersama Wamenkominfo Nezar Patria (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan alasan dihadirkannya Surat Edaran tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah merilis Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan pada tanggal 19 Desember 2023.

Surat edaran tersebut menjadi panduan umum bagi pelaku usaha yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 62015, serta pengguna sistem elektronik lingkup privat dan publik.

"Banyak yang bertanya kepada Kominfo, sebetulnya surat edaran manfaatnya apa sih?," kata Wamenkominfo dalam arasehan AI Nasional: Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital di Jakarta, Jumat lalu.

"Memang, ini satu level yang kita sebut sebagai soft regulation, mungkin bisa untuk menjadi panduan dan menjadi base juga untuk pengaturan yang lebih tinggi nantinya," ujar Nezar, mengutip siaran pers, Senin (22/1/2024).

Menurut Nezar, sebagai tahap awal model tata kelola AI di Indonesia, surat edaran ini jadi acuan nilai etika pengembangan teknologi AI yang mencakup inklusivitas, keamanan, aksesibilitas, perlindungan data pribadi, serta pembangunan dan lingkungan berkelanjutan.

Wamenkominfo pun menyebut, ke depannya surat edaran AI ini akan melengkapi aturan yang sudah ada seperti UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Menteri Soal Tata Kelola AI

Ilustrasi Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML)
Ilustrasi Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML). Kredit: Gerd Altmann from Pixabay

"Jika ada kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran penggunaan AI, bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain seperti Undang-Undang Hak Cipta dan surat edaran ini," kata Nezar.

"Kalau tidak melanggar nilai-nilai etika yang diatur, saya kira setidaknya akan menumpulkan palu hakim untuk memberikan hukuman yang berat. Namun, jika melanggar itu akan menajamkan hakim untuk memberikan hukuman yang berat," imbuhnya.

Nezar juga melanjutkan, antara etik dan hukum memiliki batasan yang jelas, walaupun tidak memiliki kekuatan imperatif. Untuk pengaturan ini, Kominfo pun tengah sedang menggagas penyusunan peraturan menteri mengenai Tata Kelola AI.

Menurut Wamenkominfo, akan ada lebih banyak bidang yang diatur di aturan ini nantinya, sehingga diskusinya bakal dibuka lebih luas ke semua stakeholders, untuk melihat apa saja yang harus direspon, yang cukup krusial.

Nezar Patria pun juga mengharapkan surat edaran yang sekarang dapat mendorong pemanfaatan potensi dan melahirkan ekosistem digital AI yang aman dan memberdayakan.

 


Pembelajaran Penting Bagi Indonesia

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam acara Catatan Wens Manggut bertajuk 'Regulasi dan Etika dari Kecerdasan Buatan (AI)' yang digelar secara live streaming di Vidio, Selasa (21/11/2023).

Sementara, menurut Executive Director ELSAM Wahyudi Djafar, keberadan SE Tata Kelola AI menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam merespons secara baik perkembangan AI melalui tahapan yang dilakukan secara tepat.

"Kita mencoba untuk menggunakan pendekatan berbasis etika, lalu kemudian juga tentu ke depan akan banyak kita mendiskusikan secara kebijakan, dan konteks pengembangan teknologi dengan menerapkan sejumlah standar dan etika dalam pengembangan AI," kata Djafar.

Dia menambahkan, SE Tata Kelola AI akan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, dengan menjadi safe guard dalam konteks perlindungan warga negara dari risiko pemanfaatan dan penggunaan teknologi AI.

"Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri, tetapi kemudian mampu untuk secara baik memberikan perlindungan bagi warga negara dalam konteks hak asasi manusia itu sendiri," pungkasnya.

Infografis: 5 NFT termahal di Dunia (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 5 NFT termahal di Dunia (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya