Ramai Warganet Pertanyakan Kapan Lebaran, Besok atau 11 Maret?

Banyak warganet di media sosial X alias Twitter yang mempertanyakan kapan Lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H) akan berlangsung.

oleh Iskandar diperbarui 09 Apr 2024, 16:47 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2024, 16:47 WIB
Pasar Bunga Rawa Belong Ramai Dikunjungi Warga
Kenaikan terjadi sejak Minggu (7/4/2024) lalu atau H-3 lebaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hingga saat ini belum menentukan hari H Lebaran. Terkait hal ini banyak warganet di media sosial X alias Twitter yang mempertanyakan kapan Lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H) akan berlangsung.

Pantauan Tekno Liputan6.com, Selasa (9/4/2024), banyak warganet yang galau dalam mempersiapkan Lebaran. Ada yang bingung kapan harus masak menu Lebaran dan kapan waktu yang pas untuk mudik.

"Lebaran kapan si jadinya?," cuit @Riva***

"Jadi lebaran-nya pemerintah kapan? Besok? Apa tanggal 11?," tanya @itsdan***

"Yg bener lebaran kapan? Jangan kaya waktu itu udah masak semua taunya gak jadi lebaran," tulis @daff***

"Menurut kalian kapan lebaran nya?," tandas @suga***

"Info lebaran jadi kapan? Mager banget aku tuh buat packing mudik," tanya warganet lain @orfa***

"Ini lebaran kapan sih, beneran besok kah?," timpal @soan***

Rencananya, kementerian Agama akan mengumumkan hasil Sidang Isbat yang menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024).

Sidang Isbat Lebaran 2024 ini digelar di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat mulai pukul 17.00 WIB.

 

Sidang Isbat Dilaksanakan Tertutup

Live Report Hasil Sidang Isbat Lebaran Menentukan Kapan Idul Fitri 1445 H
Live Report Hasil Sidang Isbat Lebaran Menentukan Kapan Idul Fitri 1445 H. (Liputan6.com/Abdillah)

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup.

Sidang tersebut akan dihadiri anggota Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," ungkap Kamaruddin di Jakarta.

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).

"Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” imbuhnya.

 

120 Lokasi Pemantauan Hilal

Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kementerian Agama, kata Dirjen, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.

"Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," imbuhnya.

Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.

"Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers," jelas Dirjen.

 

Dasar Hukum Sidang Isbat Lebaran

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Sabtu 22 April 2023
Berdasarkan hasil Sidang Isbat, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kamaruddin menjelaskan pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," kata dia.

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya