Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, RT/RW Net.
RT RW Net sendiri merupakan jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Baca Juga
Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet dari penyedia layanan internet (operator) atau internet service provider (ISP).
Advertisement
Meski dinilai bermanfaat bagi masyarakat, tapi sayangnya, RT/RW Net disebut kerap beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyebut RT RW Net sebenarnya bagus dalam memasyarakatkan internet di Indonesia, namun tetap harus berizin.
“Periznan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai regulasi. Termasuk kewajiban memberikan layanan yang berkualitas pada konsumen,” kata Heru yang juga dikenal sebagai pengamat telekomunikmasi, melalui keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Dengan memiliki izin, maka jelas siapa yang akan bertanggung jawab jika konsumen mengalami kendala. Mulai dari nama perusahaan, alamat, hingga nomor pengaduan.
Heru mengaku sering mendengar keluhan konsumen, misalnya jika hujan layanan menjadi lemot dan kalau terkendala sulit menghubungi penanggung jawab layanan tersebut.
Terkait perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, sebelumnya mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT RW net.
"Kami ingin ruang digital kondusif, kami takut disalahgunakan. Kami juga harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, enggak pilih kasih, kasihan publik nanti," ujar Budi.
Tarif Internet yang Mahal Disebut Jadi Penyebab?
Mahalnya tarif internet di Indonesia disebut menjadi penyebab maraknya RT RW Net. Heru menerangkan, sebenarnya paket internet di Indonesia itu dari sisi harga ada pilihannya, lalu ada basis kuota dan basis kecepatan.
Pengguna bisa memilih mana yang sesuai kantong dan kebutuhan mereka, tapi kualitas selalu dipantau regulator. Sementara yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena ilegal.
“Karena ilegal ya kualitasnya juga jangan diharapkan maksimal. Yang jelas kalau hujan pasti internet akan lemot. Dan kalau ada problem ya jangan harap cepat dapat diatasi,” Heru menjelaskan.
Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward, menyatakan sebenarnya tarif internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat.
"Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu edukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke internet service provider (ISP)," ujar Ian Josef.
Di sisi lain, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo beberapa jasa ISP ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya, seperti materi pornografi anak, kebencian, atau teroris.
Advertisement
RT RW Net Laku karena Kurang Edukasi
Menurut Ian, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas. Menurutnya, selama ini RT RW Net laku karena kurang ada edukasi.
"Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini," pungkas Ian Joseph.
Heru juga sepakat dengan Ian. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS).
Menururnya, ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah ISP. Bisa kerja sama sebagai reseller.
“Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal ilegal,” Heru menerangkan.
Seluruh ISP Harus Berizin
Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP) harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak.
Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO).
Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik
Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Advertisement